Aceh Menetapkan Tambahan Hari Libur untuk Memperingati Idul Adha 2022

4 Juli 2022, 14:30 WIB
Aceh Menetapkan Tambahan Hari Libur untuk Memperingati Idul Adha 2022 /

 

BERITA MAJALENGKA - Provinsi Aceh yang mayoritas berpenduduk muslim tersebut menetapkan menambah hari untuk merayakan Idul Adha 2022.

Aceh (bahasa Aceh: abjad Jawoë: اچيه دارالسلام) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang ibu kotanya berada di Banda Aceh.

Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa dan juga diberi kewenangan otonomi khusus. Aceh terletak di ujung utara pulau Sumatra dan merupakan provinsi paling barat di Indonesia. Menurut hasil sensus Badan Pusat Statistik tahun 2020, jumlah penduduk provinsi ini sekitar 5.274.871 jiwa.

Letaknya dekat dengan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India dan terpisahkan oleh Laut Andaman. Aceh berbatasan dengan Teluk Benggala di sebelah utara, Samudra Hindia di sebelah barat, Selat Malaka di sebelah timur, dan Sumatra Utara di sebelah tenggara dan selatan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Vincent Rompies, Pemenang VINDES Tepok Bulu Melawan Valentino Jebret Simanjuntak

Aceh dianggap sebagai tempat dimulainya penyebaran Islam di Indonesia dan memainkan peran penting dalam penyebaran Islam di Asia Tenggara. Pada awal abad ke-17, Kesultanan Aceh adalah negara terkaya, terkuat, dan termakmur di kawasan Selat Malaka.

Sejarah Aceh diwarnai oleh kebebasan politik dan penolakan keras terhadap kendali orang asing, termasuk bekas penjajah Belanda dan pemerintah Indonesia.

Jika dibandingkan dengan dengan provinsi lainnya, Aceh adalah wilayah yang sangat konservatif (menjunjung tinggi nilai agama).

Persentase penduduk Muslim-nya adalah yang tertinggi di Indonesia dan mereka hidup sesuai syariah Islam. Berbeda dengan kebanyakan provinsi lain di Indonesia, Aceh memiliki otonomi yang diatur tersendiri karena alasan sejarah.

Baca Juga: Kenapa Idul Adha NU dan Muhammadiyah Berbeda? Ini dia Perbedaan Indonesia dan Arab
Berbeda dengan daerah lainnya, Pemerintah Aceh menambah waktu libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua hari dalam rangka menyambut dan menghormati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Dua hari libur tambahan tersebut jatuh pada Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 Juli 2022.

Dikutip dari Antara, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan penambahan hari libur tersebut sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah.

Baca Juga: Cara Pembayaran BBM Pertalite dan Solar Cashless Menggunakan Aplikasi MyPertamina

“Libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain,” katanya.


Ia mengatakan instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 dengan waktu Masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi.

Selanjutnya bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip Surat Edaran Gubernur Aceh.***

Disclaimer berita ini pernah tayang dengan judul Aceh Tambah Libur Idul Adha 2022, Portal sulut/Harry Tri .

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler