Pemerintah Terbitkan SKB 4 Menteri untuk Akselerasi Sekolah Tatap Muka Terbatas, Berikut Penjelasannya

6 April 2021, 10:21 WIB
Pemerintah baru saja mengeluarkan SKB 4 Menteri terkait dengan akselerasi pembelajaran tatap muka.* /Diskominfo Kabupaten Bogor

PR MAJALENGKA- Pandemi Covid-19 di Indonesia selama setahun ini memberikan dampak buruk di berbagai sektor, tidak hanya ekonomi, namun sektor pendidikan juga terkena imbasnya.

Semenjak adanya penerapan maupun kebijakan pembatasan dari pemerintah, sekolah maupun universitas terpaksa harus ditutup sementara waktu hingga pandemi Covid-19 terkendali.

Akibatnya, proses belajar mengajar digantikan dengan pembelajaran secara online atau daring dengan memanfaatkan teknologi dan internet.

Baca Juga: Prediksi Liga Italia: Juventus vs Napoli, Ambisi Bianconeri Bungkam Partenopei

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Indonesiabaik.id, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, mencoba untuk mendorong akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

PTM ini tentu akan dijalankan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan yang ketat.

Rencana penerapan sekolah tatap muka terbatas ini akan dimulai pada bulan Juli 2021 setelah tenaga kependidikan dan pendidik sudah mengikuti proses vaksinasi.

Baca Juga: 11 Poin SE Kemenag Soal Ramadhan 2021, Pemerintah Perbolehkan Ibadah Tarawih di Masjid

Pemerintah juga akan memberikan ketentuan kondisi kelas ketika diadakan PTM nanti.

Seperti pada SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, dan MI harus mengikuti kondisi kelas dengan maksimal satu kelasnya hanya terdapat 18 siswa tidak boleh lebih.

Kemudian jarak antara posisi duduk antara siswa harus minimal sejauh 1,5 meter.

Baca Juga: Prediksi Liga Italia: Inter Milan vs Sassuolo, Nerazzurri Siap Perlebar Jarak 11 Poin dari AC Milan

Sementara untuk, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB hanya membolehkan maksimal lima siswa per kelasnya.

Terakhir untuk PAUD, ketentuan yang harus diikuti adalah dengan jumlah maksimal siswa per kelasnya hanya lima orang, ditambah dengan jarak antar siswa di kelas minimal 1,5 meter.

Selain harus mengikuti aturan yang ada di atas, untuk siswa dan guru juga diwajibkan mematuhi peraturan perilaku yang sudah ditentukan ketika masuk sekolah nantinya.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Selasa 6 April 2021, Simak 5 Provinsi dengan Pasien Terbanyak

Ketentuan guru dan siswa yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut:

1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah.

2. Cuci tangan atau rutin menggunakan hand sanitizer.

3. Tetap menjaga jarak minimal sejauh 1,5 meter.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Bayern Munchen vs PSG, Bavarian Yakin Raih Kemenangan di Allianz

4. Tidak bersalaman ataupun mencium tangan.

5. Terapkan etika batuk atau bersin yang benar.

Kegiatan di sekolah selama dua bulan pertama di masa transisi sekolah tatap muka tidak dibolehkan mengadakan kegiatan selain pembelajaran.

Baca Juga: Contoh Teks Ceramah Ramadhan 2021, Cocok untuk Menyambut Bulan Puasa

Sekolah tidak diizinkan untuk mengadakan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler, sehingga aktivitas fisik dilakukan di rumah.

Kantin di sekolah juga tidak dibolehkan buka, karena itu tiap siswa disarankan untuk membawa bekal atau makanan dan minuman dari rumah.

Sementara itu, kegiatan belajar di luar sekolah tetap dibolehkan, namun tetap mengikuti protokol kesehatan.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler