Awas! Jangan Pernah Sebarkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial

4 Maret 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. /PMJ News

PR MAJALENGKA - Vaksinasi menjadi salah satu upaya yang tengah gencar dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia pada saat ini.

Usai divaksinasi, nantinya masyarakat akan mendapatkan pesan singkat yang berisi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor tiket vaksin, jadwal vaksin, serta tanggal dan lokasi dilakukannya vaksinasi melalui sebuah pesan singkat

Selain itu, masyarakat juga akan diberikan sebuah sertifikat melalui surel sebagai bukti bahwa telah melakukan program vaksinasi.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Pihak Asing Cari Harta Karun di Laut Indonesia, Susi Pudjiastuti Geram

Sertifikat vaksinasi juga dapat diperoleh melalui aplikasi PeduliLindungi yang akan dicetakkan oleh penyelenggara vaksinasi pada saat berada di lokasi.

Namun ada hal yang menjadi permasalahan dari pemberian sertifikat vaksinasi tersebut.

Beberapa waktu lalu, tak jarang masyarakat yang mengunggah sertifikat vaksinasi miliknya di media sosial berupa foto dan video disertai kalimat ‘Saya sudah divaksin hari ini’.

Baca Juga: Anggota Geng Motor Bacok Anggota Polisi, Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Amankan Tersangka

Meski unggahan tersebut bermaksud untuk memberikan dorongan kepada pihak lain untuk turut mengikuti vaksinasi, tetapi hal itu dapat membahayakan pemiliknya.

Perlu diketahui bahwa sertfikat yang diberikan dari pemerintah itu tidak boleh disebarluaskan oleh pemiliknya.

Hal tersebut juga ditegaskan kembali oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate.

Baca Juga: Dirumorkan Pernah Lakukan Bullying dan Pelecehan Seksual, Aktor Ji Soo Tulis Surat Permintaan Maaf

Sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News, dia mengingatkan kepada para penerima vaksin agar tidak menggungah atau membagikan sertifikat vaksin ke media social, apalagi secara sembarangan.

Menurut Johnny, seperti yang diketahui bahwa dalam sertikat yang berbentuk kartu tersebut terdapat informasi yang bersifat pribadi.

Selain berisi identitas dan tanggal vaksinasi, sertifikat yang diberikan itu bahkan mencantumkan QR Code yang tentunya bersifat rahasia.

Baca Juga: Waspada Varian Baru Virus Corona B117! Bisa Lebih Berbahaya dari Covid-19 Biasa

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," jelas Johnny Plate melalui pesan singkatnya, pada Kamis 4 Maret 2021.

Johnny berharap agar penerima vaksin lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Hal itu disebabkan kekhawatirannya perihal adanya penyalahgunaaan yang dilakukan oleh pihak lain akibat seseorang unggahan kartu vaksinasinya di media sosial.

Baca Juga: Pria Asal Hongkong Lamar Sebuah Boneka dengan Iphone 12

"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," tambahnya.

Demi keamanan dan kerahasian data, sebaiknya kartu dikunakan untuk kepentingan yang sudah diotorisasi.

Contohnya seperti digunakan untuk keperluan laporan kesehatan karyawan di sebuah perusahaan atau ketika menggunakan layanan kesehatan dan transportasi umum.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler