Jokowi Teken Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Disanksi

15 Februari 2021, 10:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan bahwa penolak vaksinasi Covid-19 bakal disanksi. /Instagram.com/@jokowi

PR MAJALENGKA – Proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia saat ini sedang berlangsung.

Suntikan pertama vaksin Covid-19 dilakukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaksanakan pada 13 Januari 2021 lalu.

Tak hanya Jokowi saja, proses vaksinasi Covid-19 pedana itu juga diikuti oleh perwakilan setiap profesi hingga pejabat politik.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Drama Korea Mr. Queen Episode 19: Raja Berhasil Menemukan Ratu

Setelah tenaga kesehatan hingga petugas pelayan publik mendapat suntikan vaksin Covid-19, pemerintah Indonesia akan menyasar proses vaksinasi pada masyarakat umum.

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari PMJ News, demi lancarnya proses vaksinasi tersebut, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19.

Dalam Perpres itu, menyatakan bahwa masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 terancam dikenai sansi.

Baca Juga: Update Covid-19 Majalengka 15 Februari: Kecamatan Sumberjaya Masih Berstatus Zona Merah

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif," demikian bunyi Pasal 13A ayat (4).

Sanksi yang diberikan yaitu sanski adminsitratif bagi masyarakat yang menolak vaksin berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Baca Juga: West Brom vs Man Utd Berakhir Imbang, Harry Maguire Yakin Setan Merah Dapat Penalti

Namun Perpres yang iterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021 ini tidak secara rinci mengatur besaran denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Dalam Pasal 13B menetapkan bahwa masyatakat yang menolak bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19," bunyi Pasal 13B.

Baca Juga: Sentuh 109.154.970 Kasus, Berikut Data Terbaru Covid-19 Dunia hingga 14 Februari 2021

"Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” demikian yang termaktub dalam Pasal 13B.

Sementara itu, proses vaksinasi Covid-19 pada TNI Polri hingga pelayan publik sedang dilaksanakan pada pekan ini dan dilakukan per klaster.

Usai TNI Polri dan pelayan publik, proses vaksinasi Covid-19 akan menyasar masyarakat umum.

Baca Juga: Jelang Tayang Drama Vincenzo, Song Joong Ki Buat Akun Instagram Pribadi, Sudah Follow?

Proses vaksinasi Covid-19 pada masyarakat umum tidak jauh berbeda dengan proses vaksinasi pada TNI Polri dan pelayanan publik.

Vaksinasi Covid-19 pada masyarakat umum juga akan dilakukan per klaster dan berdasarkan zonasi.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler