Pemerintah akan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, Berikut Keunggulan dan Perbedaannya

29 Januari 2021, 09:43 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik akan diluncurkan pemerintah. /Instagram @kementerian.atrbpn

PR MAJALENGKA – Pemerintah akan luncurkan Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kementerian.atrbpn, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik.

Peluncuran Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Diisukan Langgar Prokes Saat Proses Syuting, Tim Produksi Beri Bantahan Tegas!

Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik direncanakan akan lebih sederhana dari sertipikat tanah analog yang berlaku di masyarakat saat ini.

Peluncuran Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik yang disebit Sertipikat-el diharapkan dapat memberikan manfaat lebih untuk masyarakat Indonesia.

Berikut beberapa kelebihan sertifikat elektronik:

Baca Juga: WandaVision: Sinopsis Episode 4, Kilas Balik Monica Temukan Realitas Wanda

1. Masyarakat tidak perlu panik sertipikat hilang, karena sertipikat tanah tersimpan secara elektronik, yang dapat diakses melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.

2. Sertipikat tanah dapat dicetak secara mandiri.

3. Pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah.

Baca Juga: Program Keluarga Harapan 2021, Simak Ulasan Mengenai Ketentuan dan Syarat Penerima

Untuk lebih memudahkan, terdapat beberapa perbedaan antara sertipikat tanah elektronik dan sertipikat tanah analog.

1. Kode dokumen, sertipikat elektronik akan gunakan hashcode yakni kode unik dokumen elektronik yang di-generate oleh sistem, sedangkan sertifikat tanah analog menggunakan kode blangko.

2. Scan QR Code, sertipikat elektronik menggunakan QR Code untuk memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen, hal tersebut tidak ada dalam sertipikat analog.

Baca Juga: 5 Langkah Khusus Pemerintah Indonesia Hadapi Kasus Covid-19 yang Tembus Satu Juta Pasien

3. Nomor Identitas, sertipikat elektronik menggunakan single identity yakni Nomor Identitas Bidang (NIB), sedangkan sertipikat analog menggunakan banyak nomor seperti nomor hak, nomor surat ukur, nomor identifikasi bidang, dan nomor peta bidang.

4. Ketentuan kewajiban dan larangan, sertipikat menyatakan aspek right, restriction, responsibility, yang dicantumkan pada saat peluncuran, sedangkan sertifikat analog hanya dicatat di kolom petunjuk dan tidak seragam tergantung Kantor Pertanahan masing-masing.

5. Tanda tangan, sertifikat elektronik menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak dapat dipalsukan, sementara sertipikat analog menggunakan tanda tangan manual.

Baca Juga: WhatsaApp Tambah Keamanan Ekstra Saat Login Web WA, Wajib Pakai Sidik Jari!

6. Bentuk dokumen, sertipikat elektronik akan berbentuk informasi yang diberikan padat dan singkat, sedangkan sertipikat analog berbasis kertas yang berupa blanko dan bisa hilang jika tidak disimpan dengan benar.

 

***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @kementerian.atrbpn

Tags

Terkini

Terpopuler