Ibu Hamil dan Balita Akan Dapat Bantuan BLT PKH, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

12 Januari 2021, 18:06 WIB
Ilutrasi bantuan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita /Unsplash/Mufid Majnun

PR MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia masih terus memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat di Indonesia.

Bantuan ini disalurkan guna mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telh menyiapkan dana sebesar Rp110 triliun untuk anggaran bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: 5 Sifat Psikopat yang Patut Diwaspadai, Salah Satunya Tidak Bisa Merasakan Empati

Bansos itu akan disalurkan melalui tiga skema diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Kalangan penerima bansos pada tahun 2021 betambah lagi, ibu hamil dan balita mendapat bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Besaran bansos untuk ibu hamil dan balita dari Kemensos ini total Rp3 juta setahun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Michael Ceritakan Hubungan Aldebaran dan Roy!

Bantuan ibu hamil dan balita ini termasuk dalam PHK yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Dalam program BLT PKH 2021 yang diluncurkan pada 4 Januari lalu, Kemensos menyatakan bahwa ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Bahaya Kandungan Bisphenol-A dalam Air Galon Isi Ulang untuk Kesehatan, Ini Faktanya

Bantuan itu nantinya akan disalurkan melalui bank BUMN seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN).

Berikut ini syarat bagi ibu hamil untuk mendapat bansos BLT PKH adalah sebagai berikut:

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

2. Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke kelurahan.

3. Setelah mendapatkan BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Pemeran Sparrow Academy Dibocorkan Netflix, Dipastikan akan Tampil di The Umbrella Academy Season 3

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas Rp2.4 juta dan lansia 70 tahun ke atas Rp2.4 juta.

Anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/Sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.

Pelajar SMP/MTs/Sederajat akan mendapatkan Rp1.5 juta dan pelajar SMA/MA/Sederajat mendapat Rp2 juta.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Kendalku.Pikiran-rakyat.com, BLT Subsidi gaji Januari 2021 akan cair.

Pemerintah melalui Kemnaker akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12.403.896 pekerja di seluruh Indonesia.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Kendalku

Tags

Terkini

Terpopuler