PR MAJALENGKA – Per 1 Januari 2021 tarif tunggal materai Rp10.000 sudah belaku di Indonesia.
Pengesahan Undang-undang Materai atau Bea Materai ini telah disahkan tanggal 20 September 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Portalkudus.Pikiran-rakyat.com, penghapusan bea materai Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 dikarenakan perkapita masyarakat telah meningkat.
Baca Juga: Tottenham vs Brentford, Son Heung-Min Pastikan Timnya Unggul Setelah Cetak Gol Kedua
Sehingga pada 2021, bea materai akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000 per lembar.
Lantas, bagaimana jika masyarakat masih menyimpan materai Rp3.000 dan Rp6.000?
Dikutip dari Deskjabar.Pikiran-rakyat.com, Direktorat Jenderal Pajak RI mengatakan bahwa materai tempel lama masih berlaku hingga 31 Desember 2021.
Baca Juga: Resmi Jadi Pelatih PSG, Ini Jawaban Mauricio Pochettino Ketika Ditanya soal Mantan Klub
Materai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran bea materai dapat digunakan dengan nilai total materai tempel paling sedikit Rp9.000.
Berikut ini cara penggunaan materai tempel lama:
1. Penggunan materai bisa digabung dengan nilai materai Rp6.000 dengan Rp3.000
Baca Juga: Tak Hilang dari CPNS 2021, Simak Bocoran 5 Tes PPPK Guru yang Wajib Diketahui
2. Penggunaan materai bisa digabung dengan nilai materai Rp6.000 dengan Rp6.000
3. Penggunaan materai digabung tiga materai Rp3.000
Jika masih menyimpan materai lama alangkah baiknya jangan dibuang, karena materai Rp6.000 dan Rp3.000 masih bisa digunakan sampai akhir tahun 2021.***