Habib Husein Ja’far Berbicara Halal-Haram Vaksin, Meminta Tidak Percaya Berita Hoax

31 Desember 2020, 13:02 WIB
Habib Husein Jafar Al Hadar. /Tangkap Layar Youtube.com/Jeda Nulis

PR MAJALENGKA – Habib Husein Jafar membicarakan kehalalan vaksin Covid-19 yang akan disuntikan kepada masyarakat Indonesia.

Habib Husein Jafar membicarakan kehalalan vaksin Covid-19 di kanal Jeda Nulis yang diunggah pada 31 Desember 2020.

Habib Husein menuturkan bahwa vaksin merupakan harapan untuk umat manusia agar bisa kembali lagi berkegiatan seperti sebelum datangnya wabah Covid-19.

Baca Juga: Nadin Amizah Makan Bakso Pakai Es Batu, Netizen: Penistaan Terhadap Bakso

“Alhamdulillah vaksin sudah ditemukan dan bahkan kini telah sampai ke Indonesia,” ujar Habib Husein Jafar dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Jeda Nulis.

Pendakwah yang menyasar anak muda ini juga memberikan dukungan karena Presiden Jokowi telah membuat langkah yang bagus dengan digratiskannya vaksin untuk seluruh masyarakat Indonesia.

“Presiden juga berjanji akan memberi teladan dengan menjadi orang pertama yagn divaksin,” tutur Habib Husein Jafar.

Baca Juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Membuka Banyak Posisi Minimal Lulusan D3, Simak Syaratnya

“Keputusan itu menurut saya sangat tepat sekali, sebab kepercayaan publik adalah faktor utama dalam suksesnya vaksinasi nasional ini,” sambungnya.

Habib Husein Jafar menjelaskan tentang kehalalan vaksin yang akan digunakan di Indonesia.

Dikatakannya bahwa MUI langsung menguji kehalalan vaksin Covid-19 yang didatangkan dari Tiongkok dan masih mengalami proses sertifikasi halal.

Baca Juga: Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten: Mau Tidak Mau Gading Pasti Kepikiran

“Bahkan Ketua MUI Kiai Miftachul Akhyar menyatakan bahwa vaksin itu secara zahir sudah tidak ada masalah artinya halal hanya saja tinggal proses proseduralnya saja yang harus melalui proses bahtsul masail di MUI,” tutur Habib Husein Jafar.

Jika semisal vaksin tersebut haram, Habib Husein Jafar mengatakan bahwa Allah Maha Mengerti, dalam keadaan darurat yang haram bisa menjadi halal seperti dalam salah satu kaidah hukum Islam.

“Dalam keadaan darurat sesuatu yang terlarang atau haram menjadi dibolehkan,” tutur Habib Husein Jafar.

Baca Juga: Terdapat Dua Tahap Pendistribusian Vaksin kepada Masyarakat, Berikut Detailnya

Terdapat juga dalil dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 173.

“Barangsiapa terpaksa (mengkonsumsi), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) tidak ada dosa baginya,”

Habib Husein Jafar juga mengutip kalimat dari Hasanuddin AF selaku anggota tim dari Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga: Sinopsis Spiderman: Far from Home, Tayang di Bioskop Trans TV Kamis 31 Desember 2020 Malam Nanti

“Bahwa misal nanti vaksin diputuskan haram, MUI akan kembali bersidang untuk memutuskan bahwa ia (vaksin) boleh digunakan secara sementara sebelum ada yang halal karena alasan darurat,” tutur Habib Husein Jafar mengutip perkataan Hasanuddin AF.

MUI juga pernah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan penggunaan vaksin polio khusus meski vaksin tersebut haram.

“Dengan pertimbangan darurat dan tak ada alternatif vaksin lain yang halal,” tutur Habib Husein Jafar.

Baca Juga: Sebelum Rilis Album Penuh, BEN Lepas Dua Single di Awal Tahun 2021  

MUI juga memperhatikan faktor thayyiban atau kebaikannya agar terjamin keamanannya bagi masyarakat.

“Karena dalam Islam sesuatu yang mau dikonsumsi dia bukan hanya wajib halal tapi juga wajib thayyib, wajib baik dan aman bagi siapa saja yang akan mengkonsumsinya,” ujar Habib Husein Jafar.

Habib Husein Jafar juga mendorong agar tidak mudah percaya kepada berita yang belum terbukti kebenarannya.

“Tugas kita tinggal sabar menunggu, tak percaya hoax dan tidak berspekulasi apapun soal vaksin,” tutur Habib Husein Jafar.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube Jeda Nulis

Tags

Terkini

Terpopuler