Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berubah per 1 Januari 2021, Berikut Rinciannya!

29 Desember 2020, 14:20 WIB
BPJS Kesehatan resmi menaikkan tarif iuran baru yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021 /bpjs-kesehatan.go.id

PR MAJALENGKA - Pemerintah membuat keputusan unttuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.

Penyesuaian ini akan mulai berlaku pada awal tahun 2021 yakni per tanggal 1 Januari.

Bukan sembarangan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 juga tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: 6 Keutamaan Mengerjakan Sholat Dhuha, Jangan Lupa Baca Doa yang Dianjurkan Setelahnya

Di mana pemerintah berharap, keputusan ini dapat mengurangi desifit BPJS Kesehatan.

Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News, berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021).

A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Baca Juga: 6 Alasan Wanita Lebih Tertarik kepada Pria yang Terlihat Bad Boy, Kepribadian Menjadi Pertimbangan

B. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

1.Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

2.Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Abdullah Gymnastiar Kabarkan Terpapar Covid-19, Aa Gym: Kebanyakan Dosa ini Teh

3. Adapun iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, dimana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

Baca Juga: Wonder Woman, Gal Gadot Alami Cedera Sampai Harus Jalani Operasi Akibat Memerankan Prince Diana

5. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

6. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan berpedoman terhadap tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler