Ketentuan Perjalanan Liburan Akhir Tahun, Gunakan Mobil Pribadi Tetap Wajib Tes Rapid Antigen

22 Desember 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi perjalanan darat dengan kendaraan pribadi. /Korlantas./

PR MAJALENGKA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk peraturan perjalanan di masa pandemi pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari dephub.go.id, Surat Edaran tersebut Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 atau selanjutnya yang disingkat SE Kementerian Perhubungan.

SE dari Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 menjadi rujukan Kemenhub menerbitkan SE ini.

Baca Juga: 6 Aktor dan Aktris yang Pakai Stuntman Saat Adegan Ranjang, Pengganti Lindsay Lohan Dianggap Merusak

Untuk SE Kemenhub, pemberlakuannya tergantung jenis transportasi yang digunakan masyarakat.

Untuk transportasi udara, laut, dan kereta api, SE ini akan berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Sementara untuk transportasi darat akan berlaku pada 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Vaksin Gratis Dimulai Awal Tahun 2021

“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020,” tutur Jubir Kemenhub Adita Irawati dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari dephub.go.id.

“Yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” sambungnya.

Dengan rincian, Kemenhub menerbitkan 4 SE, yakni:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 22 Desember, Aldebran Marah Besar karena Permintaan Andin!

1. Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020)

2. Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020)

3. Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020)

4. Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

Baca Juga: Lesti Kejora Tuai Pro Kontra Setelah Dinobatkan Wanita Tercantik, Top Beauty World Beri Bukti Valid

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan setelah terbitnya SE Kemenhub ini:

1. Setiap orang yang melakukan perjalanan menerapkan protokol kesehatan 3M yakni, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan sejak keberangkatan, selama perjalanan hingga sesampainya di tempat tujuan.

2. Wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Bali menggunakan jalur udara wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 menggunakan RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan, sementara itu jalur darat dan laut wajib melampirkan negatif Covid-19 menggunakan rapid test antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Ternyata Penyebab Varises Salah Satunya Keturunan dan Masih ada 5 Faktor Lain

3. Perjalanan ke dan dalam Pulau Jawa diatur sebagai berikut:

  • Perjalanan menggunakan transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 menggunakan rapid test antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Masih dapat menggunakan rapid test antibodi dengan ketentuan yang ada, yakni dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
  • Akan ada tes acak menggunakan RT-PCR jika diperlukan di perjalanan.

4. Anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR atau antigen.

5. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: dephub.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler