SP2D Sudah Terbit 99.81 Persen, Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS Tunggu Notifikasi dari Bank

15 Desember 2020, 16:02 WIB
Ilustrasi BSU.* /pixabay.com/Ekoanug

PR MAJALENGKA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru non Pegawai Negeri Sipil (non PNS) di sebagian daerah sudah dapat dicairkan.

BSU untuk guru non PNS ini diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan lamanya terhitung dari bulan Oktober hingga Desember 2020.

BSU tersebut akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Kini Bestatus Waspada, Gunung Semeru Tercatat Alami 128 Kali Gempa Letusan

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari website Kemenag.go.id, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan, BSU bagi guru madrasah segera cair.

Sebab, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit dan lebih 99,81 persen.

"Saya pastikan BSU Guru Madrasah Non PNS segera cair. SP2D yang sudah terbit mencapai 99,81 persen, tinggal pengiriman notifikasi pencairan dari BRI atau BRI Syariah selaku bank penyalur," terang Madrasah M Zain.

Baca Juga: Sektor Kominfo Berkontribusi Terhadap PDB Indonesia, Kominfo: Pengembangan Perlu Dikembangkan Segera

Ia menerangkan, sesuai perjanjian, saya berharap proses pengiriman notifikasi ke masing-masing akun Simpatika guru madrasah non PNS sudah dilakukan sejak hari Senin, 14 Desember 2020 oleh bank penyalur.

Zain pun mengatakan, setelah notifikasi terbit, guru bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Setelah itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Dorong Perbaikan Ekonomi Nasional, Kominfo Dukung Tranformasi Digital dengan Perbaikan Infrastruktur

SPTJM yang sudah dicetak harus ditandatangani di atas materai.

Guru penerima bantuan datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI atau BRI Syariah.

Saat berkunjug ke bank, guru harus membawa juga Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga: Nama Gus Mus Dicatut di Media Sosial, Ienas Tsuroiya: Itu Namanya Mengadu Domba

Nantinya, guru diminta untuk mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI atau BRI Syariah.

Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI atau BRI Syariah.

Dalam pencairan tersebut, ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP.

Sedangkan yang belum memiliki NPWP akan dikenakan Pph 21 sebesar 6 persen. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler