Catat! Ini 5 Syarat Bagi Penumpang yang Akan Liburan Natal 2020 dengan Menggunakan Pesawat

23 Desember 2020, 09:00 WIB
China buat aturan baru agar pramugari dan kru pesawat menganakan popok selama penerbangan. /pexels.com

 

PR MAJALENGKA – Selama pandemi Covid-19 masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat diharuskan membawa perlengkapan serta syarat-sayarat yang harus dipenuhi untuk naik pesawat.

Apalagi saat libur panjang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2020 sudah di depan mata seperti ini.

Libur panjang banyak dimanfaatkan untuk pulang kampung atau melakukan perjalanan wisata ke berbagai tempat.

 Baca Juga: Tanggapi Perebutan Harta Warisan Lina Jubaedah, Nathali Holscher: Tuhan Kasih Lihat Siapa yang Benar

Untuk melakukan perjalan menggunakan pesawat, masyarakat harus menaati aturan dan syarat yang diberlakukan pada masa pandemi Covid-19.

Aturan dan syarat tersebut guna mengantisipasi terpaparnya Covid-19 dan menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, jika melakukan perjalanan domestik, penumpang harus membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19.

Baca Juga: 6 Fakta dan Mitos Soal Gerhana Matahari Total Terjadi Malam Ini 14 Desember 2020, Fenomena Langka!

Jika di daerahnya tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk melakukan tes Covid-19, maka penumpang bisa mengganti dengan surat keterangan gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit atau puskesmas.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dienuhi oleh penumpang jika akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

1. Wajib pakai masker

Ilustrasi orang pakai masker. Pixabay

Seperti yang diketahui, semenjak Covid-19 menyerang, kita diwajibkan memakai masker jika keluar rumah.

Untuk naik pesawat pun diwajibkan memakai masker di bandara ataupun dalam perjalanan.

Lebih baik lagi jika ditambah dengan menggunakan face shield, baju lengan panjang sering mencucui tangan, atau membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Tewasnya 4 Orang Warga Sigi dan 6 Anggota FPI, Presiden Jokowi: Hukum Harus Dipatuhi

2. Surat bebas Covid-19

Aturan selanjutnya yaitu memiliki surat dengan keterangan bebas Covid-19 atau Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negartif yang berlaku 14 hari diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Lalu di bandara pun, penumpang akan mendapatkan pemeriksaan tambahan atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah/otoritas setempat.

Kemudian penumpang menyiapkan semua persayaratan berupa dokumen yang asli dan salinannya untuk diserahkan kepada petugas check-in counter.

Baca Juga: Sering Jadi Korban ghosting Saat PDKT? Ayo, Hadapi dengan 5 Cara ini Agar Tetap Tenang

3. Verifikasi dan validasi surat keterangan

Jika melakukan perjalanan domestik, penumpang wajib melakukan verifikasi dan validasi Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan ataupun otoritas setempat.

Sedangkan untuk penerbangan dari bandara internasional Soekarno-Hatta verifikasi dan validasi dapat dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan yang berada di Gate 3 gedung terminal 3.

Baca Juga: ARMY NGAMUK Kirimkan Truk ke Kantor Big Hit Entertainment, Protes Soal Drama Remaja dan Konser BTS!

4. Kartu E-HAC

Penunpang juga diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pengisian dilakukan dengan mengakses laman resmi Kemeterian Kesehatan Indonesia atau dengan meng-install aplikasi E-HAC melalui appstore.

Penumpang dapat melakukan pengisian E-HAC sebelum melakukan perjalanan atau ketika proses kedatangan sebelum penumpang melalui titik pemeriksaan KKP.

Baca Juga: Beredar Iklan Pre-Order Vaksin Covid-19 di Medsos, Bio Farma Beri Bantahan: Belum Ada Ketentuan

5. Aplikasi peduli lindungi

Selain mengunduh aplikasi E-HAC, penumpang juga disarankan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi yang resmi dari Pemerintah Indonesia.

Itulah 5 syarat yang harus dilakukan oleh penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler