Sambut Hari Raya Natal 2020, Berikut Panduan Penyelenggaraan Natal dari Kemenag

1 Desember 2020, 13:23 WIB
Menteri Agama keluarkan panduan perayaan Natal dan tahun baru 2021 /Dok. Kemenag

PR MAJALENGKA - Dalam menyambut Hari Raya Natal 2020, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan N
natal di masa pandemi covid-19.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari kemenag.go.id, panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020.

SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

Baca Juga: Setelah 7 Tahun Kuliah, Akhirnya Ria Ricis Sandang Gelar Sarjana Komunikasi dan Wisuda S1

Menurut Fachrul Razi, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan dua hal utama, dalam mempertimbangkan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi covid-19.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam pelaksanaan ibadah Natal.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," ucap Menag dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari kemenag.go.id.

Baca Juga: Orang-Orangan Sawah Dibuat oleh Penduduk Desa Kamboja untuk Tangkal Covid-19

"Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," lanjutnya di Jakarta, Senin 30 November 2020.

Ia pun menjelaskan bahwa rumah ibadah haruslah memberi contoh baik dalam pelaksanaan ibadah Natal.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," katanya.

Baca Juga: Gunungapi Ili Lewotolok NTT Alami Erupsi Lagi, Kolom Abu Setinggi 700 Meter Terlihat di Atas Puncak

Lanjut Menag, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, itu didasarkan situasi nyata terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," terang Menag.

Perihal panduan penyelenggaraan ibadah Natal, Menag berpesan supaya panduan tersebut untuk dipedomani umat Kristiani di seluruh rumah ibadah.

Baca Juga: Ketum PBNU KH Said Aqil Siraj Positif Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur: Doain Kyai Pahalanya Gede Banget

Berikut panduan ibadah Natal 2020:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah.

Disiarkan pula secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah Ibadah.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.

Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid-19, Lakukan Isolasi Mandiri Terpisah dari Keluarganya

4. Kewajiban pengurus dan pengelola rumah ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah Hingga Ruang isolasi penuh, Tingkat kesembuhan Pasien di Sukabumi Meningkat

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal.

Baca Juga: Wagub Terpapar Covid-19, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta Dipastikan Sehat

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat.

b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Di Majalengka Per Selasa 1 Desember 2020, Pasien Positif Bertambah 48 Orang

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter.

f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19, agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing.

Dengan tetap mengikuti tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.

h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: KEMENAG

Tags

Terkini

Terpopuler