6 Langkah Kebijakan di Sektor Ketenagakerjaan Dikeluarkan, Salah Satunya tentang THR

27 November 2020, 07:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /twitter.com/idafauziyah

PR MAJALENGKA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengeluarkan enam langkah kebijakan di sektor ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikeluarkan untuk mitigasi risiko pandemi Covid-19.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari kemnaker.go.id, kebijakan pertama yakni relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: 7 Alasan Wajib Mengganti Piyama Setiap 2 Hari Sekali, Salah Satunya Menyebabkan Jerawat

Hal tersebut mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pelaku usaha.

Keringanan bagi pekerja sektor formal juga telah disiapkan pemerintah.

Keringanan tersebut meliputi insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.

Baca Juga: Jelang Libur Thanksgiving, Joe Biden Desak Warga Amerika Serikat Untuk Tetap di Rumah

"Adanya relaksasi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK sehingga berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran,” ujar Menaker dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari kemnaker.go.id.

Hal tersebut disampaikan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR secara virtual pada Rabu, 25 November 2020.

Ansory Siregar selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI bertindak sebagai pemimpin yang diikuti beberapa Anggota DPR secara langsung maupun virtual.

Baca Juga: Pemprov Jabar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Dalam raker tersebut hadir secara langsung Anwar Sanusi selaku Komisi IX DPR Sekjen Kemnaker, Budi Hartawan selaku Dirjen Binalattas, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK, Bambang Satrio Lelono selaku Kabarenbang, Tri Retno Isnaningsih selaku Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama Internasional, dan Soes Hindharno selaku Kepala Biro Humas Kemnaker.

Kedua, pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 terus dilakukan pemerintah di lingkungan kerja dan perlindungan pengupahan bagi pekerja atau buruh terkait Covid-19.

Ketiga, SE Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 akan menjadi pengambilan keputusan atas rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan.

Baca Juga: 5 Manfaat Makan Telur Rebus, Salah Satunya Menurunkan Berat Badan

Keempat, dalam SE Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020 juga terdapat perlindungan pekerja atau buruh dalam program jaminan kerja kecelakaan para kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19.

Kelima, membuka kembali kesempatan kerja calon Pekerja Migran Indonesia ada dalam Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020.

Keenam, pembayaran Tabungan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di masa pandemi Covid 19 yang ada pada SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

Semua program tersebut dilaksanakan dengan melakukan protokol kesehatan dan pemberian insentif jaring pengaman nasional.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler