PR MAJALENGKA – Saat ini membayar pajak dapat dilakukan dengan mudah.
Tak perlu pergi ke kantor induk Samsat yang bisa saja jauh dengan tempat tinggalmu.
Kini telah disediakan layanan Samsat keliling yang dapat memudahkan masyarakat wajib pajak dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas (SWDKLL).
Baca Juga: Mantan Pelatih Barcelona Terang-terangan Sebut Lionel Messi Tak Mudah Diatur
Adanya Samsat keliling dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak sehingga dapat mengurangi biaya.
Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, yang mengunggah jadwal Samsat Keliling dan Samsat Gendong di wilayah Kabupaten Majalengka untuk November 2020.
Berdasarkan informasi, jadwal Samsat keliling itu dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Fakta Dibalik Mengoleskan Minyak Kayu Putih di Masker yang Dianggap Mampu Menangkal Virus Corona
Adapun dokumen yang harus dibawa ketika membayar pajak kendaraan ke petugas Samsat yaitu: