Buka Pelayanan Pengaduan untuk Nasabah BPR KR, Bupati Nina Agustina; Jangan Sampai Rakyat Dirugikan

- 20 Maret 2023, 16:26 WIB
Kantor BPR KR Indramayu.
Kantor BPR KR Indramayu. /Rian S Putra/

Baca Juga: Ini 5 Asupan Makanan yang Baik Kalian Konsumsi Saat Menjalankan Puasa di Bulan Ramadhan 2023

Sementara Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena menjelaskan, pelayanan pengaduan untuk nasabah meliputi soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lainnya. sedaangkan syarat yang harus dibawa saat mengadu yakni foto copy KTP, foto copy tabunagn awal dan akhir serta saldo tabungan/deposito.

"Pengaduan nantinya akan diterima sesuai cabang masing-masing. Jika nasabah menabung atau deposito berasal dari cabang A maka silahkan mendatangi meja pengaduan cabang A juga," ujar Bambang,” jelasnya.

Pelayanan pengaduan ini juga berlaku untuk seluruh nasabah yang telah menabung ataupun mendepositokan uangnya di seluruh cabang BPR KR di kab.Indramayu.

“Pelayanan pengaduan berlaku untuk seluruh nasabah yang telah menabung dan deposito di seluruh cabang BPR KR di Kabupaten Indramayu, meliputi Cabang Krangkeng, Cabang Karangampel, Cabang Juntinyuat, Cabang Kedokan Bunder, Cabang Sliyeg, Cabang Kertasemaya, Cabang Bangodua, Cabang Widasari, Cabang Lohbener, Cabang Losarang, Cabang Kandanghaur, Cabang Anjatan, Cabang Haurgeulis, Cabang Gabus Wetan, Cabang Cikedung dan Cabang Sindang,” pungkas Bambang.***

Baca Juga: Profil dan Biodata Syabda Perkasa Belawa, Pebulutangkis Tunggal Putra yang Dikabarkan Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x