Pelaku Penggelapan 1.000 Karton Susu di Majalengka Gunakan Jasa Dukun Agar Aksinya Tak Tertangkap Polisi

- 21 Februari 2023, 18:33 WIB
Ilustrasi perampokan.
Ilustrasi perampokan. /Pixabay/mohammed_hassan/

BERITA MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap dan meringkus kawanan pelaku tindak pidana penggelapan susu kaleng kental manis sebanyak 1000 Karton (Satu Truk Tronton) milik PT. Seino Indomobil Logistics (PT. SIL).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi pada keterangan persnya. Edwin menegaskan bahwa jajarannya berhasil meringkus pelaku penggelapan ribuan susu kaleng tersebut dengan masing-masung memiliki peran yang berbeda-beda.

“Inisial YS (Transportasi/Supir) warga Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu YS ini Berperan Membawa Truck Tronton Muatan Susu dari pabrik di Surabaya untuk di kirim ke Bandung kemudian bekerjasama dengan pelaku NN dan IW memindahkan muatan susu ke kendaraan tronton lainnya yang sudah disiapkan oleh Pelaku IW dan NN. Serta Pelaku YY menerima hasil penjualan sebesar Rp. 75 Juta, ” terang AKBP Edwin Affandi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo dan Kanit Pidum IPDA Asep Saepudin.

Baca Juga: Kunci Jawaban dan Terjemahan Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Halaman 129: Job and Profession

"Lalu, pelaku Inisial NP (Transportasi/Supir) warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Berperan merencanakan dengan Pelaku IW dan YY untuk mengambil muatan susu yang dibawa oleh Pelaku YY, dan menyediakan truk teronton dan menjual barang, serta menerima hasil penjualan sebesar Rp. 21 juta," jelasnya.

Bukan hanya itu, polisi juga meringkus satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan kasus ini yakni
AN alias Pak Haji alias Abah warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang berperan sebagai paranormal untuk membackup para pelaku dari kejaran polisi.

Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.590.850.000;, seluruh pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun kurungan oenjara dengan dijerat pasal yang berbeda yakni pasal 372 KUHPidana dan pasal 480 ke-1 KUHPidana.***

Baca Juga: Keraguan Terjawab, Lucky Hakim Serius Mundur Jadi Wabup Indramayu

Editor: Rian S. Putra

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x