Namun kekinian, Nur ternyata merupakan istri siri Kompol D.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.***