Jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka Hari Ini Jumat, 25 Februari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya

- 25 Februari 2022, 05:05 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka Hari Ini Jumat, 25 Februari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka Hari Ini Jumat, 25 Februari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya /Instagram @tmcpoldametro/

BERITA MAJALENGKA - Jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka hari ini Jumat, 25 Februari 2022 berada di Alun-alun Desa Sukaraja, Jatiwangi.

Sim Keliling Kabupaten Majalengka beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Pemohon perpanjangan SIM A dan C diharuskan membawa identitas diri berupa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika masa berlaku SIM pemohon sudah habis masa berlakunya, maka diharuskan membuat SIM baru.

Baca Juga: Kemenag Ungkap Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Sudah Ada Sejak 1978

Berikut syarat dalam perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Majalengka:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x