Intensif Tenaga Kesehatan Dimulai Sejak 2020, Kemendagri: Efektivitas Pengendalian Covid-19

- 10 Februari 2021, 21:59 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. Intensif bagi tenaga kesehatan sudah dimulai sejak tahun 2020.
Ilustrasi tenaga kesehatan. Intensif bagi tenaga kesehatan sudah dimulai sejak tahun 2020. /Pixabay/HelenJank

Lebih lanjut, percepatan itu sesuai dengan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dikatakan oleh Hamdani bahwa, dengan terbitnya sejumlah aturan tersebut menurut dia seharusnya tak ada lagi persoalan anggaran untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Formasi Leicester vs Brighton, The Seagulls Bisa Jadi Batu Sandungan

"Sudah sangat jelas memberikan mandat kepada kepala daerah yang berkaitan dengan dukungan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan juga kepada kepala desa yang berkaitan dengan dukungan dana desa yang ada dalam APBDes," katanya.

Meski demikian, dia mengakui diperlukannya dukungan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan kelancaran dan efektivitas pendanaan penanganan pandemi Covid-19.

"Ini tentunya melakukan supervisi, melakukan monitoring yang diperlukan dalam proses pelaksanaan," katanya menegaskan.

Baca Juga: Usai Drama Korea True Beauty Tamat, Hwang In Yeop Tulis Pesan Haru untuk Penggemar

"Tentunya agar tata kelola dalam kaitan dengan pertanggungjawaban dan pengelolaan yang berkaitan dengan APBD dan juga dengan APBDes betul-betul mencerminkan prinsip-prinsip pertanggungjawaban dan tata kelola yang baik," ujarnya menerangkan.

Dalam kesempatan yang sama, Hamdani juga berharap agar pemerintah daerah dapat bekerja sama, dan bersinergi dalam penanganan pandemi Covid-19 di negeri ini.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x