Intensif Tenaga Kesehatan Dimulai Sejak 2020, Kemendagri: Efektivitas Pengendalian Covid-19

- 10 Februari 2021, 21:59 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. Intensif bagi tenaga kesehatan sudah dimulai sejak tahun 2020.
Ilustrasi tenaga kesehatan. Intensif bagi tenaga kesehatan sudah dimulai sejak tahun 2020. /Pixabay/HelenJank

PR MAJALENGKA - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa pemerintah mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) hingga pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh masyarakat.

Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan itu menurut Plh Sekretaris Jenderal Kemendagri itu telah dimulai pada tahun 2020 lalu.

Adapun kebijakan insentif bagi tenaga kesehatan itu dimaksudkan agar penanganan Covid-19 dapat berjalan dengan efektif.

Baca Juga: Hilangkan Penat, Sandiaga Uno Ajak Refreshing Nakes: Pahlawan Masa Kini!

"Untuk mendukung efektivitas pengendalian Covid-19, pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang telah dimulai pada 2020," kata Hamdani dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari 2021.

"Dan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang dimulai pada tahun 2021," katanya menambahkan, seperti dilaporkan PMJ News.

Di samping itu, Plh. Sekretaris Jenderal Kemendagri itu menyebut bahwa percepatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan tanggal 8 Februari lalu.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Formasi Everton vs Tottenham, Spurs Bergantung kepada Harry Kane

Selain itu, berdasarkan Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x