Jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka 25-28 Januari 2021, Calon Pemohon Wajib Tahu

- 25 Januari 2021, 06:46 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling /korlantas /

PR MAJALENGKA – Polres Majalengka kembali membuka pelayanan SIM Keliling yang akan melayani masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan C.

SIM Keliling yang digelar Polres Majalengka menerapkan protokol kesehatan, sehingga masyarakat yang ingin diberikan layanan harus memakai masker, menjaga jarak, dan membawa hand sanitizer serta memakainya sebelum dan setelah pelayanan.

Telah diberitakan Majalengka.pikiran-rakyat.com, sebelum mengajukan perpanjangan SIM A atau C, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti serta dokumen yang harus dibawa, yakni:

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Senin Pagi 25 Januari 2021, Jumlah Kasus Aktif Virus Corona 162.617

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: 12 Hal Mengapa Tidak Boleh Menyimpan Dendam, dapat Buat Stres Berkelanjutan

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @satlantasmjlk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x