Update Covid-19 Hari Ini Majalengka Masuk Zona Merah, Pemkab Terapkan Pembatasan Sosial 14 Hari

- 18 Desember 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi Covid-19 .
Ilustrasi Covid-19 . /Pexels/ Edward Jenner

PR MAJALENGKA – Seiring bertambahnya pasien Covid-19 di Majalengka yang cukup signifikan, kini status Majalengka naik menjadi zona merah, padahal sebelumnya masih berada di zona oranye.

Berdasarkan pantauan Majalengka.Pikiran-rakyat.com pada laman resmi covid19.majalengkakab.go.id pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 09.10 WIB, saat ini di Majalengka total pasien yang terkonfirmasi Covid-19 terus bertambah yakni 965 kasus.

Diantaranya, terdapat pasien aktif Covid-19 yang masih dalam masa perawatan sebanyak 208 orang dan pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 681 orang.

Baca Juga: Artis Berinisial TA Ditangkap Terkait Prostitusi Online, Digerebek Saat Bersama Pria di Kamar Hotel

Sedangkan pasien yang meninggal karena Covid-19 telah mencapai 93 orang.

Dari data menunjukkan jika di Majalengka, orang yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien totalnya sebanyak 4.398 orang, diantaranya 909 orang melakukan isolasi.

Kemudian 3.470 orang sebagai discarded atau orang yang dinyatakan sebagai suspect yang memiliki hasil negatif tes RT-PCR selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.

Baca Juga: TIPS WhatsApp Cara Melihat Status WA Tanpa Terlihat Pemilik Status, Bisa Kepo Mantan Tanpa Gengsi!

Sedangkan pasien suspect total akumulatifnya 989 orang, diantaranya 117 orang masih melakukan isolasi mandiri.

872 telah selesai melakukan isolasi, dan 8 orang telah dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, sebanyak 55 orang pasien probable atau pasien yang meninggal diyakini karena Covid-19.

Baca Juga: Belum Selesai 100 Persen, Intip Tampilan Baru Alun-alun Majalengka yang Instagramable

Jika melihat data statistik, jika sebelumnya semua kecamatan di Majalengka memiliki pasien aktif, tetapi saat ini di Lemahsugih, Malausma, dan Sindangwangi menjadi kecamatan yang telah bersih dari pasien Covid-19.

Lalu Kecamatan Banjaran, Cikijing, Panyingkiran, Sindang, Kertajati, Maja, dan Dawuan masing-masing di kecamatan tersebut tersisa kurang dari 5 pasien aktif yang masih melakukan perawatan.

Dengan naiknya status zona risiko dan pasien Covid-19 yang terus mengalami kenaikkan, mendorong pemerintah Majalengka melakukan Pembatasan Berskala Mikro (PSBM).

Baca Juga: Dinda Hauw Umumkan Hamil Anak Pertama, Sempat Salah Melihat hingga Langsung Buang Test Pack

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Literasi News, melalui SK Bupati Nomor 360/Kep.869-BPBD/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di beberapa Wilayah di daerah Majalengka.

17 Kecamatan di Kabupaten Majalengka yang diberlakukan PSBM yakni Rajagaluh, Talaga, Cigasong, Sindang, Sindangwangi, Kadipaten, Banjaran, Jatitujuh, Lemahsugih, Ligung, Palasah, Majalengka, Sukahaji, Argapura, Leuwimunding, Panyingkiran dan Sumberjaya.

Namun PSBM tidak dilakukan secara menyeluruh tetapi hanya di beberapa desa dan RT saja.

PSBM dilakukan selama 14 hari yang terhitung mulai dari 15 Desember hingga 28 Desember 2020. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Literasi News Covid-19 Kabupaten Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah