Polres Majalengka Berhasil Bekuk Dua Pelaku Prostitusi Online Via Aplikasi WhatsApp

- 29 November 2020, 09:38 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*/
Ilustrasi Prostitusi Online.*/ /pixabay.com/geralt

Lanjut Kapolres, saat penelusuran dilakukan terdapat seorang pria yang sedang asik dengan dua perempuan di kamar kos-kosan.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Di Majalengka Per Minggu 29 November, Pasien Aktif Covid-19 Tembus 268 Kasus

"Diketahui dari salah satu wanita tersebut yang dijajakan oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang," tutur Kapolres Bismo Teguh.

Lalu disaat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp1.800.000 sebagai barang bukti.

Selain uang tunai, Polisi juga menertibkan beberapa gambar tangkap layar postingan tersangka yang dapat menjadi penguat barang bukti lainnya.

Baca Juga: 5 Tips dan Gerakan Yoga yang Bisa Kamu Lakukan di Rumah untuk Hilangkan Garis Kerutan di Leher

Dengan adanya kejadian tersebut, pelaku dijerat oleh Pasal 27 Jo ayat 1 Pasal 45 ayat 1 UU no. 19 tahun 2016, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka diancam dengan kurungan penjara paling lama enam tahun atau denda sebesar satu milyar rupiah, tandas Kapolres AKBP Bismo Teguh.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @polres_majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x