Viral Video Azan ‘Hayya Alal Jihad’ Diduga Warga Majalengka, Bupati Majalengka: Benar Itu Warga Kami

3 Desember 2020, 07:44 WIB
Orang dalam video kumandang Adzan 'Hayya Alal jihad' di Kabupaten Majalengka meminta maaf, Rabu 2 Desember 2020 /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/PWI Majalengka

PR MAJALENGKA - Publik dikejutkan dengan beredarnya video azan yang diubah redakasinya menjadi ajakan jihad.

Sang muazin tidak melantunkan ‘Hayya Alas Sholah’ seperti pada umumnya, namun diganti menjadi ‘Hayya Alal Jihad’.

Video tersebut diduga kuat terjadi di Kabupaten Majalengka karena dalam video tersebut terdapat baliho yang tertulis Argapura.

Baca Juga: Rilis Album Solo Pertama, Kai EXO Rajai Tangga Lagu Album iTunes Di 50 Negara

Argapura merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Majalengka.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi membenarkan jika video yang beredar tersebut merupakan warga Kabupaten Majalengka.

Karna mengaku ketika mendengar kabar tersebut langsung meminta Kepala Kecamatan Argapura untuk menyelidiki kebenaran video tersebut dan mengambil lankah stategis untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: 7 Pengobatan Alami untuk Atasi Flu dengan Bahan yang Mudah Ditemukan di Rumah, Termasuk Air Garam

"Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura salah satu video viral azan jihad itu salah satunya warga kami,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu 2 Desember 2020 dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Portal Majalengka.

Karna menambahkan jika ketujuh pelaku azan ‘Hayya Alal Jihad’ tersebut telah diberi pengarahan dan menydari kesalahannya.

“Malam tadi secara sadar dan sukarela mereka (pelaku azan) telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui visual video,"ujar Karna sambil mengirimkan video permintaan maaf pelaku.

Baca Juga: Ramalan Asmara para Zodiak di 2021, Taurus Alami Perjuangan Berat, Leo Sangat Baik di Awal Tahun

Pelaku merupakan warga Desa Sadasari Kecamatan Agrapura terdiri Anggi Wahyudi, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahaad dan Fuad Azhari.

Sedangkan Ahmad Syarif Hidayat merupakan warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A ChaniagoErdi seruan azan yang tidak sesuai syariat islam ini tidak menutup kemungkinan masuk ke dalam unsur pidana.

Baca Juga: Demi Memutus Mata Rantai Covid-19, Beberapa Ruang Pelayanan di RSUD Majalengka Tutup Sementara

"Untuk masalah itu (unsur pidana, Red) ke depannya bisa kita lihat," kata Erdi di kutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Dengan adanya fenomena tersebut, Erdi meminta kepada masyarakat agar tetap tenang serta tidak terpengaruh guna menciptakan situasi yang tetap kondusif.

"Kami akan selesaikan secepatnya supaya kehidupan berjalan tenang dan kondusif," tandasnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA Portal Majalengka

Tags

Terkini

Terpopuler