Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021

- 9 April 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi salat berjamaah. Berikut ini merupakan 12 panduan beribadah di bulan Ramadhan 2021 dan Idul Fitri 2021 sesuai dengan Surat Edaran dari Menag Gus Yaqut.
Ilustrasi salat berjamaah. Berikut ini merupakan 12 panduan beribadah di bulan Ramadhan 2021 dan Idul Fitri 2021 sesuai dengan Surat Edaran dari Menag Gus Yaqut. /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi/

PR MAJALENGKA - Pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 2021 masih seperti tahun lalu, di tengah pandemi Covid-19.

Kendati demikian, Ramadhan 2021 terdapat sedikit perubahan dalam pelaksanaan ibadah.

Pada Ramadhan 2021, wilayah yang berada dalam zona hijau bisa melaksanakan 12 panduan yang sudah di edarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Baca Juga: The Falcon and The Winter Soldier: Captain America yang Baru Dikatakan Lebih Kuat dari Steve Rogers

 

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com unggahan yang diposting @Kemenag_ri, berikut ini 12 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 menurut Surat Edaran Menag RI No SE 04 tahun 2021:

1. Umat islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp500 Miliar untuk Subsidi Ongkir Belanja Lebaran, Simak Syarat dan Ketentuannya

4. Pengurus masjid atau mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah:

Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antara jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Kemenkumham Komitmen Ciptakan Pusat Data Lagu dan Musik yang Sempat Tertunda

5. Pengurus dan pengelola masjid atau mushola wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman.

6. Kegiatan ibadah Ramadhan di masjid atau mushala seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-quran, iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran Tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7.Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.

Baca Juga: Barcelona Akan Lepas 9 Pemain pada Musim Panas Ini, Berikut Daftar Lengkapnya

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat NAsional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Baca Juga: BERITA POPULER dari Surat Pendek untuk Bacaan Tarawih Ramadhan 2021 hingga Syarat Pergi Saat Larangan Mudik

11. Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul Karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x