Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021

- 9 April 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi salat berjamaah. Berikut ini merupakan 12 panduan beribadah di bulan Ramadhan 2021 dan Idul Fitri 2021 sesuai dengan Surat Edaran dari Menag Gus Yaqut.
Ilustrasi salat berjamaah. Berikut ini merupakan 12 panduan beribadah di bulan Ramadhan 2021 dan Idul Fitri 2021 sesuai dengan Surat Edaran dari Menag Gus Yaqut. /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi/

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp500 Miliar untuk Subsidi Ongkir Belanja Lebaran, Simak Syarat dan Ketentuannya

4. Pengurus masjid atau mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah:

Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antara jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Kemenkumham Komitmen Ciptakan Pusat Data Lagu dan Musik yang Sempat Tertunda

5. Pengurus dan pengelola masjid atau mushola wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman.

6. Kegiatan ibadah Ramadhan di masjid atau mushala seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-quran, iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran Tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7.Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.

Baca Juga: Barcelona Akan Lepas 9 Pemain pada Musim Panas Ini, Berikut Daftar Lengkapnya

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x