PR MAJALENGKA - Menyambut bulan suci Ramadhan, tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan perihal pelaksanaan Swab Test dan PCR yang akan membatalkan puasa ataukah tidak.
Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum swab test dan PCR untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa.
Berdasarkan Fatwa tersebut, umat Islam diperbolehkan melakukan swab test dan PCR maupun uji cepat antigen ketika tengah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Ketua MUI bidang fatwa, Asrorim Niam Soleh menerangkan bahwa antigen maupun PCR tidak akan membatalkan puasa.
"Yang kedua umat Islam pada saat puasa diperbolehkan tes swab untuk mendeteksi virus corona," ujarnya sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News.
Hal serupa juga tertuang dalam fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin.
Adapun beberapa alasan tidak batalnya puasa jika melakukan swab test yakni disebabkan karena nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.
Sementara itu, hal lainnya dikarenakan kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk dalam kategori benda padat sehingga menurut ulama mazhab Maliki hal tersebut tidak menyebabkan puasa batal.
Alasan yang terakhir yakni diambil dari pendapat ulama mazhab Hanafi yakni kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak disimpan di dalam tubuh melainkan dikeluarkan kembali.
Baca Juga: Bertambah 931 Orang, Inilah Data Terbaru Covid-19 Jawa Barat Hari Ini Sabtu 10 April 2021
Perlu diketahui, swab test merupakan cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan (sampel) yang dilakukan pada nasofaring dan/atau orofarings.
Pengambilan tersebut dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan/atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.
Adapun PCR ialah singkatan dari Polymerase Chain Reaction yang merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus.
Baca Juga: Prediksi Liga Jerman: Stuttgart vs Borussia Dortmund, Misi Wajib Menang Die Borussen
Metode ini direkomendasikan WHO untuk mendeteksi Covid-19 sebab hasilnya yang lebih akurat jika dibandingkan dengan Rapid Test.
Selain swab, pelaksanaan rapid dan GeNose test juga dikatakan tidak akan membatalkan puasa.
Pasalnya saat melakukan rapid test, jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori.
Baca Juga: Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021
Sementara untuk GeNose test menggunakan metode ketika seseorang hanya meniup kantong udara.
Selanjutnya, dalam fatwa MUI Jatim menyarankan penggunaan Rapid Test dan GeNose lebih dianjurkan bagi keperluan screening selama Ramadhan.
Namun pelaksanaan screening