Hukum Qurban Bagi yang Mampu dan Tidak Mampu

- 10 Juni 2024, 19:36 WIB
Hewan Qurban
Hewan Qurban /

Berbagai pemahaman mengenai hukum berqurban hadir dalam kehidupan bermasyarakat. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum berqurban?

Menurut jumhur ulama termasuk madzhab Imam Syafii, madzhab Maliki, madzhab Hambali, qurban hukumnya adalah sunah yang sangat dikukuhkan. Sementara menurut madzhab Hanafi qurban hukumnya wajib bagi yang mampu.

Dari keterangan di atas dapat diambil bahwa orang yang tidak mampu untuk berqurban, tidak diharuskan untuk qurban karena qurban hukumnya tidak wajib.

Baca Juga: Penuh Makna! Rekomendasi Ucapan Selamat Idul Adha 2024 Menggunakan Bahasa Inggris yang Gaul

Bahkan orang yang mampu sekalipun jika tidak berqurban tidak berdosa, namun ia seperti tidak bersyukur.

Perlu diketahui juga bahwa qurban merupakan sunah setiap tahun, di mana bulan haji tiba, maka disunahkan untuk qurban. Qurban ini bukan kewajiban yang harus ditunaikan satu kali seumur hidup.

Dengan begitu, orang yang mampu untuk berqurban dapat menunaikannya setiap tahun, dan orang yang belum mampu untuk berqurban di tahun sekarang, dapat menunaikannya di tahun-tahun berikutnya jika ia sudah mampu.***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah