Hukum Qurban Bagi yang Mampu dan Tidak Mampu

- 10 Juni 2024, 19:36 WIB
Hewan Qurban
Hewan Qurban /

BERITA MAJALENGKA – Umat Islam sudah memasuki bulan Dzulhijjah 1445 Hijriah sejak Sabtu, 8 Juni 2024.

Bulan Dzulhijjah dikenal sebagai bulan haji dalam Islam, di mana terdapat satu hari yang sangat penting bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah haji, yaitu hari Arafah pada 9 Dzulhijjah.

Pada hari itu, para jamaah haji berkumpul di Arafah untuk melakukan ibadah wukuf di Padang Arafah. Sementara bagi yang tidak sedang menjalankan ibadah haji, dianjurkan untuk berpuasa di hari tersebut.

Sebagaimana hadits dari Abu Qatadah yang menggambarkan saat Rasulullah SAW ditanya tentang puasa Arafah, dan beliau menjawab;

Baca Juga: Amalan-Amalan yang Disunnahkan Sebelum Melaksanakan Sholat Idul Adha 2024, Salah Satunya Berpuasa

“Puasa Arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang.” (HR. Muslim)

Selain bulan untuk menunaikan ibadah haji, pada bulan Dzulhijjah juga terdapat ibadah khusus lainnya yakni berqurban.

Waktu untuk berqurban ini terbatas, yaitu di Hari Raya Idul Adha sampai hari tasyrik yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Bagaimana Niat Mandi saat Hendak Melaksanakan Sholat Ied? Cek Amalan yang Disunnahkan pada Idul Adha 2024

Berbagai pemahaman mengenai hukum berqurban hadir dalam kehidupan bermasyarakat. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum berqurban?

Menurut jumhur ulama termasuk madzhab Imam Syafii, madzhab Maliki, madzhab Hambali, qurban hukumnya adalah sunah yang sangat dikukuhkan. Sementara menurut madzhab Hanafi qurban hukumnya wajib bagi yang mampu.

Dari keterangan di atas dapat diambil bahwa orang yang tidak mampu untuk berqurban, tidak diharuskan untuk qurban karena qurban hukumnya tidak wajib.

Baca Juga: Penuh Makna! Rekomendasi Ucapan Selamat Idul Adha 2024 Menggunakan Bahasa Inggris yang Gaul

Bahkan orang yang mampu sekalipun jika tidak berqurban tidak berdosa, namun ia seperti tidak bersyukur.

Perlu diketahui juga bahwa qurban merupakan sunah setiap tahun, di mana bulan haji tiba, maka disunahkan untuk qurban. Qurban ini bukan kewajiban yang harus ditunaikan satu kali seumur hidup.

Dengan begitu, orang yang mampu untuk berqurban dapat menunaikannya setiap tahun, dan orang yang belum mampu untuk berqurban di tahun sekarang, dapat menunaikannya di tahun-tahun berikutnya jika ia sudah mampu.***

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah