BERITA MAJALENGKA – Bulan Sya’ban 1445 Hijriah sudah melewati separuh bulan. Dengan hal ini, banyak pertanyaan mengenai kebolehan puasa setelah Nisfu Sya’ban.
Sebab, sebagian pendapat menganggap bahwa segala bentuk puasa pada paruh akhir bulan Sya’ban mutlah tidak diperbolehkan.
Larangan berpuasa setelah Nisfu Sya’ban terdapat pada hadits Nabi SAW berikut ini,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَ انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُوْمُوا
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Rasulullah SAW bersabda: “Ketika Sya’ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa” (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai hadits tersebut. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, Jumhur ulama selain madzhab Syafi’i memperbolehkan berpuasa di separuh akhir bulan Sya’ban dan menilai hadits di atas sebagai hadits lemah.
Baca Juga: Seorang Pengendara Motor Tewas Gegara Leher Tersangkut Kabel Listrik di Jalan Kopo Bandung
Sementara al-Ruyani yang merupakan ulama madzhab Syafi’i memandang makruh hukumnya puasa di setengah akhir bulan Sya’ban dan haram hukumnya bila berpuasa satu atau dua hari akhir bulan Sya’ban menjelang puasa Ramadhan.