Membeli Qurban Secara Patungan Dibolehkan, Namun Ada Yang Tidak Sah, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 7 Juli 2022, 09:50 WIB
Membeli Qurban Secara Patungan Dibolehkan, Namun Ada Yang Tidak Sah, Simak Penjelasan Buya Yahya
Membeli Qurban Secara Patungan Dibolehkan, Namun Ada Yang Tidak Sah, Simak Penjelasan Buya Yahya /tangkap layar/YouTube Al-Bahjah TV

 

BERITA MAJALENGKA - Jangan sampai salah tafsir ada hewan Qurban yang bisa dibeli secara patungan ada yang tidak sah saat membeli patungan.

Simak dibawah ini penjelasan bagaimana patungan membeli hewan Qurban secara sah dan bagaimana ciri yang tidak sahnya.

Tentunya dalam membeli hewan qurban secara patungan diperbolehkan, namun ada hal yang membuat hal itu tidak terhitung sebagai ibadah qurban. Buya Yahya menjelasakannya.

Baca Juga: Bacaan Takbir LENGKAP Idul Adha 1443 H Sesuai Tuntunan Nabi, Versi Takbir Panjang dan Pendek

Patungan hewan qurban adalah bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan qurban.

“Dalam patungan hewan qurban ini ada yang sah dan tidak sah,” kata Buya Yahya seperti dilansir melalui unggahan TikTok @AY-vidaa tanggal 2 Juli 2022.

Buya Yahya memberikan contoh patungan hewan qurban namun kemudian tak terhitung sebagai ibadah qurban.

Misalnya dalam satu kelas mengumpulkan uang untuk membeli seekor kambing dan berqurban dengan satu kambing tersebut.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah