Bagaimana Hukum Menawar Hewan Qurban Saat Ingin Membeli? Simak Penjelasannya

- 7 Juli 2022, 09:40 WIB
Hasil Pemeriksaan ternak qurban hanya 25 persen yang tidak layak./pikiran-rakyat.com
Hasil Pemeriksaan ternak qurban hanya 25 persen yang tidak layak./pikiran-rakyat.com /

 

BERITA MAJALENGKA - Banyak yang bertanya hukum dalam menawar pembelian hewan Qurban bagi yang ingin melaksanakan berqurban.

Dalam penjelasan yang diberikan Ustadz Abdul Somad dalam sebuah tausyiah menjelaskan soal boleh atau tidak menawar hewan kurban.

Tentunya sebentar lagi kita akan melaksanakan Hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Juli yang pastinya akan di lakukan menyembelih hewan Qurban.

Hal itu disebabkan oleh kebiasaan umat Islam sejak zaman Nabi Muhammad melakukan penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Bacaan Takbir LENGKAP Idul Adha 1443 H Sesuai Tuntunan Nabi, Versi Takbir Panjang dan Pendek

Hewan kurban dapat berupa kambing, sapi, unta, dan hewan berkaki empat halal lain yang biasa dikonsumsi.

Asalkan yang akan disembelih sudah cukup umur, tidak cacat, dan sehat. Ini penting agar kurban dapat aman dan halal ketika dikonsumsi.

Di sisi lain, timbul sebuah pertanyaan yang sering berkembang di masyarakat, bolehkah menawar harga hewan kurban? Anda mungkin sering mendengar ini tidak boleh.

Mirisnya begitu banyak dalil yang atau opini lemah yang mengemukakan tentang dilarang menawar membeli hewan kurban.
Hal itu sebagaimana ditanyai oleh salah satu jamaah kepada Ustadz Abdul Somad.

Dilansir Portalsulut.com melalui kanal YouTube @Dakwah Minang, pada Senin 4 Juli 2022 berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Pertanyaan itu muncul dari seorang jamaah Ustadz Abdul Somad, yang menanyakan tentang ketika ingin menawar harga hewan kurban.

Baca Juga: Nonton Melur Untuk Firdaus Episode 25, Simak Kelanjutannya Apakah Melur Menceraikan Firdaus?
"Pak ustadz, apakah boleh kita menawar harga hewan kurban," tanya jamaah melalui selembar kertas yabg dibacakan Ustadz Abdul Somad.

Mendapat pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa menawar harga herwan kurban dibolehkan.


"Boleh, apakah boleh menawar? Boleh menawar hewan kurban," jelas ustadz yang populer dengan UAS.

Baca Juga: Jadwal Malaysia Masters 2022 Hari Ini 7 Juli 2022: 12 Wakil Indonesia Siap Bertanding di Babak 16 Besar

Menurut UAS, istilah tidak bisa menawar hewan kurban tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebab UAS menegaskan, bahwa tidak ada satu pun dalil yang menjelaskan atau melarang menawar hewan kurban.

"Mana pula ada dalilnya, kalau ada haditsnya itu adalah hadits palsu," tegas UAS.

Lebih lanjut Ustadz Abdul Somad pun menambahkan dengan sebuah jawaban yang mengelitik.


Baginya dalil tersebut sering dibuat oleh penjual hewan kurban yang disambut tawa oleh para jamaah.***

Disclaimer berita ini pernah tayang dengan judul Benarkah Tidak Boleh Menawar Hewan Kurban karena Akan Terjadi Sesuatu? Begini Kata Ustadz Abdul Somad, Portal Sulut/Sandi Mokoagow.

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Portal Sulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah