Simak berikut rata-rata daftar harga kambing qurban 2022 ini menjadi 3 tipe, yaitu
1. Kambing Qurban Tipe A = Rp. 2.650.000,-
2. Kambing qurban tipe B = Rp. 3.150.000,-
3. Kambing qurban tipe C = Rp. 4.750.000,-
Jika melihat daftar harga di atas, sudah pasti daftar harga tersebut jauh dari daftar harga sapi, bukan?
Dengan demikian, sudah dipastikan bahwa Qurban dengan menggunakan kambing sebagai hewan kurban, maka tidak dapat dilakukan secara patungan ya, alias satu kambing atas nama satu orang saja.
Baca Juga: Harga Sapi Qurban 2022, Simak Hadits Boleh Qurban Sapi Patungan dan Syarat Jenis Sapi
A. Dalil Disyari'atkan Qurban
Qurban dalam istilah ilmu fikih juga dikenal dengan istilah Udhhiyah. Sehingga dalam menjelaskan pengertian dari kitab Al-Jaami' Liu Ahkaamil Quran, Imam al-Qurtubi mendefinisikan istilah udhhiyah secara bahasa;
“Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah.”
Makna udhhiyyah menurut Imam Ibnu Abdiin secara syara' yang dijelaskan dalam kitab Hasyiah Ibnu Abdiin;
“Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah subhanahu wa ta'ala di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.”