Bolehkan Digabungkan Qurban dan Aqiqah, Simak Penjelasan Ulama Mengenai Gabungan Qurban dan Aqiqah

30 Juni 2022, 22:30 WIB
Penjelasan Ulama Mengenai Gabungan Qurban dan Aqiqah /Pixabay/TheDigitalArtist/

BERITA MAJALENGKA - Artikel ini akan membahas mengenai gabungan Qurban dan Aqiqah.

Banyak yang bertanya apakah bisa digabungkan antara Qurban dan Aqiqah secara dalam waktu bersamaan.

Berikut penjelasan ulama mengenai gabungan antara Aqiqah dengan Qurban.

Namun bagaimana jika menginginkan kedua-duanya (Qurban dan aqiqah secara bersamaan), berikut ulasannya.

Baca Juga: Pendapat Ulama Dalam Dahulukan Aqiqah Atau Ber Qurban, Simak Penjelasannya

Pendapat ulama tentang Penggabungan Kurban dan Aqiqah

Hasil daging qurban dan akikah“Kita ulangi lagi latar belakangnya, sama seperti kasus kurban sebelum aqiqah tadi, namun jika timbul keinginan untuk melakukan kurban dan aqiqah bersamaan (digabung) bagaimana hukumnya?”

Ulama memiliki berbagai pendapat terkait hal ini. Ada yang mengatakan jika kurban bertepatan dengan waktu aqiqah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu aqiqah.

Pendapat ini diamini oleh mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama seperti Al-Hasan Al-Basri, Ibnu Sirin dan Qatadah.

Baca Juga: Simak Penjelasan Mengenai Lebih Utama Bayar hutang Atau Qurban?

Al-Hasan Al-Basri menyebutkan bahwa jika ada seorang anak yang ingin disyukuri dengan kurban , maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan aqiqah.”

Lalu, Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan bahawa “Tetap dianggap sah jika kurba digabungkan dengan aqiqah,” keterangan ini sesuai dengan kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Ulama-ulama tadi menyebutkan memang beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah yang lain seperti dalam contoh kurban bisa mencukupi aqiqah maupun sebaliknya.

Baca Juga: Simak Ayat Al Quran dan Hadits Tentang Perintah BerQurban

Sama halnya dengan orang senang ketika menunaikan haji tamattu'. Bendungan yang berupa sembelihan itu bisa juga diniatkan untuk kurban, maka orang tersebut mendapatkan pahala menyembelih bendungan dan kurban. Lantas bagaimana menurut pendapat ulama mazhab Imam Syafi'i?

Ternyata pendapat ulama Syafiiyah juga berbeda. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang yang menyembelih satu hewan digabung, hanya mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Romli bisa mendapatkan kedua-duanya.

Baca Juga: Wisata Alam Bogor Terhits 2022, Curug Romantis, Curug Hordeng dan Masih Banyak Lagi, Simak Harga Tiket Masuk

Kurban Sekaligus Aqiqah Diperbolehkan, Namun..

berapa kambing aqiqah anak laki-lakiPenjelasannya, jika bertepatan antara tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah ada orang yang berkurban sekaligus beraqiqah dengan hewan yang sama dengan satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki) menurut Imam Romli, tetap bisa mendapatkan pahala kurban dan aqiqah.

Namun harus dilandasi niat, jika tidak diniatkan, percuma tidak akan mendapatkan pahala ganda, kurban dan aqiqah.

Kesimpulan dari beberapa pendapat tentang penggabungan kurban dan aqiqah yaitu, jika ingin berkurban dengan aqiqah, dari kelompok Syafiiyah, maka mengikuti pendapat Imam Romli yang mana satu hewan dapat diniatkan untuk kurban dan aqiqah serta mendapatkan dua pahala sekaligus.

Kembali pada kasus kurban sebelum aqiqah, bahwa sesungguhnya kurban dan aqiqah memiliki kaitan apapun. Perbedaannya sangat banyak, yang sama-sama sama-sama menyembelih hewan ternak. Uraian diatas merupakan kumpulan dari pendapat para ulama, semoga kita bisa mengambil manfaat dan hikmahnya dengan bijak.***

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: zakat.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler