Pernikahan, Ini dia Aib Terbesar Seorang Istri Saat Berumah Tangga

20 Desember 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi. / /Pixabay/geralt/

 

BERITA MAJALENGKA- Agama Islam, Sangat Menjunjung tinggi pernikahan, namun tahu kah kamu Aib terbesar seorang istri saat berumah tangga?

Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang paling dianjurkan dan termasuk ke dalam sunnah Nabi. Salah satu yang dihindari perempuan adalah terhindar dari Aib seorang istri saat berumah tangga.

Akan tetapi, pernikahan tidak selalu berjalan dengan baik. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan perpecahan.

Pernikahan atau perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah untuk mempersatukan sepasang laki-laki dan perempuan dalam membentuk satu unit masyarakat terkecil.

Baca Juga: Download 20 Link Twibbon Terbaik Muktamar Nahdlatul Ulama ke - 34 di Lampung 22 - 23 Desember 2021

Salah satunya adalah tindakan yang menimbulkan aib besar, atau di dalam islam dikenal sebagai Fahisyah.

Fahisyah artinya perbuatan keji atau perbuatan yang menimbulkan aib besar.

Dalam hal ini, yang dimaksud adalah suatu perbuatan yang melanggar susila yang dilakukan oleh seorang istri.

Tindakan itu seperti bercumbu-rayu dengan pria yang bukan suaminya tetapi tidak sampai zina, atau melakukan homoseksual antara wanita dengan wanita (musahaqah).

Jika seorang suami melihat istrinya melakukan perbuatan keji atau fāhisyah, istrinya itu berhak diajukan ke pengadilan dengan mengemukakan empat orang saksi.

Baca Juga: Berikut 5 Bahan Pereda Nyeri Lutut Menurut dr. Zaidul Akbar

Kemudian jika keempat orang saksi itu membenarkannya, istrinya itu harus dihukum dengan hukuman kurungan rumah (tidak boleh keluar rumah).

Hukuman itu diberikan sampai dia menemui ajalnya atau sampai Allah SWT memberikan jalan keluar,

yakni hukumannya dapat berkurang, seandainya istrinya menunjukkan tanda-tanda berbuat baik atau bertobat.

Hal itu disampaikan Allah SWT melalui firman dalam Q.S An-Nisa' ayat 15:

 

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

 

Artinya: "Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).

Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya".

Semoga kita selalu terhindar atas kemurkaan Allah dan dijauhkan kesalahan dalam berumah tangga.***

 

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler