PR MAJALENGKA - Pemerintah pusat memberikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan Pinjaman PEN Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Penandatanganan perjanjian Pinjaman Daerah Tahun 2020 antara Pemprov Jabar dan PT SMI ini sudah dilakukan via konferensi video sebelumnya, pada Kamis 24 September 2020.
Dikutip Majalengka.Pikiran Rakyat.com dari Jabarprov.go.id, untuk memenuhi legalitas perjanjian, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Direktur Utama PT. SMI Edwin Syahruzad bertemu secara langsung.
Baca Juga: Wisata Situ Bagendit Siap Menjadi Wajah Baru Jawa Barat Berkelas Dunia
Keduanya bertemu guna menandatangani perjanjian pinjaman di hadapan notaris di kantor PT SMI, Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta pada Jumat 13 November 2020.
“Hari ini kami menandatangani perjanjian pinjaman dari PT SMI terkait Pemulihan Ekonomi Nasional untuk yang 2020 atau tahun berjalan karena harus ada ceremony di depan notaris,” ungkap Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Direktur Utama PT. SMI Edwin Syahruzad juga mengungkap, penandatanganan di hadapan notaris secara langsung diperlukan untuk memenuhi kelengkapan dokumentasi secara legal.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Jawa Barat per Jumat, 13 November, Pasien Meningkat Sebanyak 801 orang
“Ini (penandatangan perjanjian pinjaman di hadapan notaris) sebetulnya untuk pemenuhan aspek legalitas karena sejatinya penandatanganan sudah dilakukan secara virtual. Tidak ada yang berubah dari apa yang sudah ditandatangani secara virtual," ucap Edwin