Menteri KLHK Diminta Turun dan Pecat Kepala Perhutani Jabar, Terkait Adanya Tambang Ilegal di Lahan Perhutani

- 5 April 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi penambngan emas Ilegal
Ilustrasi penambngan emas Ilegal /Rian S Putra/

"Kerugian yang bisa kita hitung rugi uangnya gitu di 2020, emas misalnya menurut perhitungan kami negara bisa rugi Rp 3,4 triliun. Timah, negara bisa rugi US$ 15 juta," ungkapnya.

Ridwan menyebutkan, kerugian tersebut berdasarkan perhitungan selisih antara data jumlah ekspor melalui bea cukai dan data yang tercatat di Minerba.

"Dari data estimasi berdasarkan data yang ada di Minerba dibandingkan data ekspor yang keluar dari misal bea cukai, artinya selisih yang kita jual keluar itu tidak tercatat di kami," ucapnya.

Selain itu, tidak hanya kerugian dari sisi keuangan, Ridwan menyebutkan negara turut merugi dari sisi lingkungan. Pasalnya, negara harus menanggung pemulihan lingkungan yang rusak karena pertambangan ilegal. Hal tersebut karena tidak ada perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.

Baca Juga: Resep Tumis Buncis Udang, Menu Buka Puasa yang Mudah dan Satsetsatset

"Dari sisi kerusakan lingkungan jauh lebih besar, karena setiap jengkal tanah yang ditambang itu, kalau dia ilegal nanti kan harus negara yang memulihkan," pungkasnya.

Terpisah Ketua Badan Pengawas (BP) Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Dedi Kurniawan, menanggapi adanya penutupan tambang ilegal di Tasikmalaya mengatakan bahwa kami mendengar posisi mereka akan dimaafkan dan lalu disuruh menempuh ijin.

"Perihal ini persoalan nya tidak semudah itu. UUCK yg mengatur hal tersebut belum bisa dipergunakan. Kami tegas menolak tambang ilegal di kawasan hutan Lindung kelola Perhutani di Tasikmalaya dilegalkan," jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa tambang yang sudah bertahun tahun itu sudah merugikan negara karena tanpa ijin juga di dalam kawasan hutan.

"Ini saya minta Gakkum KLHK turun.harus ada yg ditindak secara hukum. Dan Kami minta MenLHK serta APH melakukan upaya Hukum terlebih dahulu terhadap temuan tambang ilegal tersebut sesuai peraturan Kehutanan karena tidak ada ijin dan telah terjadi kerusakan lingkungan, " tegasnya.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah