Menteri KLHK Diminta Turun dan Pecat Kepala Perhutani Jabar, Terkait Adanya Tambang Ilegal di Lahan Perhutani

- 5 April 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi penambngan emas Ilegal
Ilustrasi penambngan emas Ilegal /Rian S Putra/

BERITA MAJALENGKA - Pecinta Anak Bangsa dan Negara, meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk turun tangan dan memecat Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.

Pasalnya, pihaknya membiarkan para penambang emas ilegal di kawasan lahan perhutani blok Cengal, Karangpaninggal Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Ketua Pecinta Anak Bangsa dan Negara, Iyus Suherman, penambang emas tersebut sudah beroperasi puluhan tahun tanpa ada tindakan apapun dari pihak Perhutani.

"Bayangkan saja penambang emas ilegal ini sudah menambang tanpa ijin, bebas bayar pajak, dan mereka bermain di pasar gelap, sehingga Negara tidak bisa mengontrol transaksi yang mereka lakukan selama kuran waktu 80-an silam," katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga: Spoiler Bidadari Bermata Bening Episode 3 dan 4, Lengkap Link Nonton: Afif Menolak, Ayna Tidak Menyangka

Penambang ilegal ini bahkan pernah menyampaikan jika pihaknya memang sudah dapat perlindungan dari perhutani, sehingga merasa nyaman dan kondusif.

"Sementara negara tidak pernah mendapatkan pajak dan sumbangsih dari kawasan Perhutani blok Cengal itu, ini sangat miris, sebab Perum Perhutani yang dimiliki Negara ternyata melindungi rakyat yang berbuat jelas jelas melakukan pelanggaran dan kesalahan berat, khususnya dalam sektor pencemaran lingkungan, tapi dapat dilindungi oleh oknum Perhutani Jawa Barat," jelasnya. Ia menyebutkan tidak hanya kerugian materi, namun juga terdapat kerugian lingkungan akibat tambang ilegal ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp 3,6 triliun.

Dia menyebut, kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp 3,4 triliun. Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar US$ 15 juta atau setara Rp 234 miliar (asumsi kurs Rp 15.613 per US$).

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x