Warning untuk Debitur Nakal, Bupati dan Kajari Indramayu Serahkan Data Baru Kasus BPR KR ke Kejati Jabar

- 3 April 2023, 21:17 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina Datangi Kejati Jabar
Bupati Indramayu Nina Agustina Datangi Kejati Jabar /Arief Pratama/Berita majalengka

"Ini juga sebagai komitmen saya sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk menyelamatkan BPR KR agar nasabah tidak dirugikan. Konkretnya, kami mendukung setiap upaya hukum yang berproses saat ini. Tentu saja, kapan pun Kejati membutuhkan data dukung, kami siap memberikannya," tegas Nina.

Baca Juga: Link Nonton Bidadari Bermata Bening Episode 3 dan 4, Disertai Jadwal Tayang Setiap Hari Apa

Sekadar informasi, Kejati Jawa Barat telah menahan dua tersangka kasus korupsi BPR KR Indramayu. Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama, S, dan seorang debitur berinisial DH. Keduanya dijerat pasal korupsi dengan catatan kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Modusnya, yakni bersekongkol mencairkan kredit dengan prosedur tidak sesuai aturan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah