Bawaslu Jabar Pantau Aktifitas ASN Jelang Pemilu 2024, Ini Sanksinya Jika Melanggar

- 21 Februari 2023, 15:10 WIB
Bawaslu: Partisipasi Pemilih dalam PSU Menurun dibandingkan Pilkada Serentak, Logo Bawaslu.*
Bawaslu: Partisipasi Pemilih dalam PSU Menurun dibandingkan Pilkada Serentak, Logo Bawaslu.* /Bawaslu RI/

BERITAMAJALENGKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jabar Zaki Hilmi mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses pencegahan melalui imbauan kepada partai politik dan juga kepada pihak pemerintah daerah untuk tidak melakukan aktivitas politik.

“Juga soal netralitas ASN, terutama untuk tidak terlibat politik praktis seperti gerak jalan, baik itu yang dilakukan dalam rangka HUT partai politik ataupun kegiatan lain ASN tetap dilarang untuk ikut politik praktis,” terang Zaki di Kota Bandung, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Diaktifkan Kembali Oleh Kapolri dan Ketua PSSI, Eks Kasatgas: Kita Kawal

Menurut Zaki, bahwa yang dicegah dari ASN menjelang Pemilu 2024 adalah aktivitas politik.

"Saat ini aktifitas politik dulu, kalau kampanye, belum masuk tahapan. Bahasanya bukan kampanye karena saat ini belum ada aktivitas jadwal kampanye tapi aktivitas politik di tempat yang dilarang,” tambahnya.

Zaki menjelaskan, tempat ibadah, sarana pendidikan dan fasilitas publik milik pemerintah daerah dilarang dipergunakan untuk kegiatan kampanye atau partai politik.

“Jadi kategori yang aktivitas politiknya, kalau kampanye belum masuk tahapan. Dalam regulasi tidak ada istilah kampanye terselubung. Adanya kampanye di luar jadwal, kemudian juga kampanye dilarang untuk melibatkan para pihak. Jadi tidak ada terminologi di konteks regulasi itu kampanye terselubung tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga: Proses Evakuasi Kapolda Jambi Gunakan Heli Masih Gagal Pagi Ini, Cuaca Berkabut

Ketika ditanyakan apakah Bawaslu Jawa Barat telah menemukan kasus ASN yang tak netral, atau penggunaan tempat ibadah atau fasilitas publik milik pemda oleh partai politik, Zaki menuturkan belum ada.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x