Jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka Hari Ini Senin, 31 Januari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya

- 31 Januari 2022, 07:34 WIB
Ilustrasi Layanan Mobil SIM Keliling Kabupaten Majalengka Hari Ini Senin, 31 Januari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya
Ilustrasi Layanan Mobil SIM Keliling Kabupaten Majalengka Hari Ini Senin, 31 Januari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya /Instagram @polrestabandung /

BERITA MAJALENGKA - Jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka hari ini Senin, 31 Januari 2022 berada di Desa Weragati, Kecamatan Palasah.

Sim Keliling Kabupaten Majalengka beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Pemohon perpanjangan SIM A dan C diharuskan membawa identitas diri berupa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika masa berlaku SIM pemohon sudah habis masa berlakunya, maka diharuskan membuat SIM baru.

Baca Juga: 4 Resep Untuk Meningkatkan Kesehatan Mental

Baca Juga: Chord Gitar lagu Bahaya - Tiara Andini Feat Arsy Widianto, Terbaru dengan Liriknya

Berikut syarat dalam perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Majalengka:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah