Baca Juga: Peringkat 1 Provinsi Pengekspor, Ekspor UKM dan 12 Perusahaan di Jawa Barat Capai Rp524,74 Miliar
Lebih lanjut, Azis mengatakan, sebagaimana tugas penindakan dari Tim Pemburu Covid-19, mereka akan mendata kerumunan.
"Jika ada yang positif kami akan rapid yang berkerumun," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya bertindak sesuai dengan regulasi yang ada, seperti Peraturan Wali Kota.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Jawa Barat per 6 Desember, Kasus Terkonfirmasi Positif Harian Tembus Angka 1.086
Namun jika diperlukan, pihaknya akan menggunakan hukum pidana atau karantina kesehatan dan wabah penyakit.
“Masyarakat tidak perlu takut. Yang takut adalah si pelanggar protokol kesehatan yang masih berkeliaran. Karena kami mengejar yang tidak disiplin,” pungkas Azis
Sementara Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj menambahkan, akan mendukung penuh penegakan protokol kesehatan di Kota Depok.
Baca Juga: Khawatir Terjadi Longsor Susulan, Wakil Bupati Garut Meminta Warga Mengungsi ke Tempat Aman
Pihaknya juga akan menyiapkan personel yang dibutuhkan sebagai Tim Pemburu Covid-19.