"Ini perlu terus ditingkatkan lagi dengan memberi pemahaman kepada masyarakat pentingnya anak yang berusia 0 hingga H-1 17 tahun memiliki KIA," ucap Dadi.
Selain untuk identitas anak, KIA tersebut berfungsi agar tercatat di Kartu Keluarga, pendaftaran sekolah, dan pembuatan paspor.
Baca Juga: Sukses Lampaui Nam Do San, Netizen Korea Selatan Minta Kim Seon Ho Jadi Pemeran Utama di Start Up
"Banyak sekali manfaatnya, termasuk jika nanti ada diskon-diskon misalnya dalam pembelanjaan dan lain-lain,” tutur Dadi
“Jadi silahkan kepada orang tua agar segera mengurus pembuatan KIA ke Disdukcapil setempat,” sambungnya.
Webinar DMM itu diikuti lebih dari 50 peserta yang diikuti Disdukcapil Kabupaten/Kota dan kalangan masyarakat pada Rabu, 2 Desember 2020.***