Baca Juga: Sosialisasi Program Ajengan Masuk Sekolah, Wagub Harap Cita-cita Pendiri Bangsa Tercapai
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Antaranews.com, pasien yang berhak melakukan isolasi di Wisma Makara UI harus memiliki rekomendasi tertulis.
Titin mengatakan, pasien harus berdasarkan rekomendasi tertulis dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) puskesmas setempat, sebelum mengisolasi diri di Wisma Makara UI.
Sementara itu Ketua 3 Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo mengatakan surat rekomendasi dari UPTD puskesmas wajib dibawa pasien.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Terima Bantuan Mobil Klinik dan Sepeda Boks UMKM
Sebab, surat itu berisi keterangan bahwa pasien berstatus OTG dan tidak memiliki penyakit penyerta.
“Adanya tempat isolasi khusus pasien OTG covid-19 untuk memerangi penyebaran kasus di klaster keluarga. Pasien yang tidak memungkinkan isolasi di rumah, kami arahkan di sini,” ucapnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wisma Makara UI yang telah bersedia mendedikasikan sebagai tempat isolasi covid-19,” imbuhnya. ***