Kadishub Kota Bandung Ternyata Perintahkan Anak Buahnya Untuk Setor, Nilainya Mencapai 347 Juta

6 September 2023, 18:24 WIB
Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan Saat Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Suap Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana /

BERITAMAJALENGKA - Sidang dakwaan kasus suap dengan Terdakwa mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, digelar di pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 6 September 2023.

Dalam sidang dakwaan yang dibagi menjadi tiga sesi, dari tiga Terdakwa yang dihadirkan, yakni Khairur Rijal, Dadang Darmawan dan Yana Mulyana.

Sesi kedua sidang menghadirkan Dadang Darmawan selaku Kadishub Kota Bandung.

Baca Juga: Heboh Video Atta Halilintar Kesal Gara-gara Mama Nur Terlambat Ajak Pindah Lapak Streaming Shopee Live

Dalam uraian dakwaan Jaksa KPK, Tito Jaelani menjelaskan bahwa Dadang Darmawan dalam Dakwaan kesatu pertama telah menerima uang sebesar Rp 300 juta dari direktur PT SMA.

Uang tersebut patut diduga untuk menggerakkan dalam jabatannya, agar menunjuk perusahaan Andreas Guntoro sebagai pemenang tender proyek cctv smart city kota bandung.

"Dari penunjukan tersebut, pihak Dishub meminta Fee 10-25 persen," jelas Jaksa KPK di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 6 September 2023.

Baca Juga: Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Beserta Dua ASN Pemkot Bandung Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Suap

Dalam dakwaan diuraikan, bahwa Dadang juga menerima uang sebesar Rp 475 juta dari pihak lain yang tidak bisa disebutkan.

Selain uang 475 juta, Dadang juga menerima uang dari para Kabid di Dishub Kota Bandung sebagai setoran sebesar 347 juta.

"Uang sebesar 347 juta berasal dari para kabid (kepala bidang) di Dishub Kota Bandung, dengan setoran rata rata Rp 70 Juta, 50 juta, 40 juta, 40 juta, 70 juta, dan 70 juta dari bidang parkir, " jelas Tito.

Baca Juga: Kisah Tiga Sahabat Nabi SAW yang Masuk Islam pada Bulan Shafar

Dadang dijerat Pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau dakwaan Kedua pasal 11 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hera Kartiningsih dan didampingi Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto selaku hakim anggota, dilanjutkan Rabu 13 September pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

Editor: Arief Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler