Momen tersebut perlu digunakan untuk meningkatkan upaya konservasi dan juga mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis hiu paus.
Hiu paus dikenal sebagai hewan laut bertubuh raksasa sekaligus ikan terbesar di dunia yang sangat jinak dan mudah berinteraksi dengan manusia.
Bagi nelayan di Desa Labuhan Jambu, Sumbawa, NTB, satwa ini dianggap sebagai nenek moyangnya ikan.
Baca Juga: Resep Sate Aci Makanan Khas Sunda Jajanan Saat Sekolah
Hiu paus dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/ Kepmen-KP/2013.
Hal ini berarti segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hiu paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
2. Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional
Tanggal 30 Agustus juga menjadi peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional.
Setiap tanggal 30 Agustus, dunia Internasional memperingati hari orang hilang atau penghilangan secara paksa.
Tanggal 30 Agustus ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bentuk pencegahan praktik penghilangan paksa yang marak terjadi sepanjang abad ke-20.