Arab Saudi Vonis 10 Tahun Penjara untuk Mantan Imam Masjidil Haram Sheikh Saleh al Talib Karena Dakwahnya

- 25 Agustus 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

BERITA MAJALENGKA - Pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada imam terkemuka Masjidil Haram di Mekah.

Sebelumnya Talib ditahan oleh pihak berwenang Arab Saudi pada 2018 silam, tanpa adanya keterangan dan alasan yang pasti.

Talib memiliki banyak pengikut secara global, dia membagikan momen dakwah dan membaca Al-Qur’an di YouTube.

Ditangkapnya sang imam Masjidil Haram menuai kutukan dari kelompok Hak Asasi Manusia (HAM).

Dilansir Berita Majalengka dari Middle East Eyes, Kelompok HAM, Democracy for the Arab World Now (Dawn) menyampaikan, Pengadilan Banding Pidana Khusus di Riyadh menjatuhkan hukuman penjara kepada imam Masjidil Haram tersebut, setelah membatalkan pembebasan sebelumnya.

Baca Juga: Profil dan Biografi Iqbal Ramadhan, Pemeran Piko dalam Film Mencuri Raden Saleh

Dawn merupakan sebuah kelompok HAM yang didirikan oleh mendiang jurnalis Jamal Khashoggi.

Abdullah Alaoudh, juru bicara Dawn, mengutuk hukuman penjara pada Talib yang dilakukan oleh Putra Mahkota, Mohammed bin Salman (MBS).

“Kesamaan antara semua tahanan politik termasuk Imam al Talib adalah mereka dengan damai mengungkapkan pendapat mereka, dan diitangkap karenanya. Penindasan ini harus dihentikan terhadap semua orang tanpa terkecuali.”

Halaman:

Editor: Rina Rahadian Susana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x