Kanada, Denmark Mencapai Kesepakatan Tentang Sengketa Perbatasan Yang Sudah Berlangsung Lama

- 15 Juni 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi. Gelontorkan dana Rp400 miliar untuk bangun taman satwa di Gili Petagan, Lombok Timur.
Ilustrasi. Gelontorkan dana Rp400 miliar untuk bangun taman satwa di Gili Petagan, Lombok Timur. /no-longer-here/pixabay

BERITA MAJALENGKA -  Kanada dan Denmark telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa batas yang sudah berlangsung lama atas kedaulatan sebuah pulau Arktik dengan menciptakan batas darat.

Menurut rilis berita yang dikeluarkan oleh Global Affairs Canada (GAC), perjanjian baru "juga memodernisasi batas maritim tahun 1973 dalam jarak 200 mil laut dan menetapkan batas laut di Laut Lincoln.

Perjanjian tersebut selanjutnya menetapkan batas di landas kontinen di luar 200 mil laut. mil di Laut Labrador.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Indonesia Open 2022 Hari Ini 15 Juni 2022, yang Tayang di MNCTV dan iNews

Baca Juga: Speksifikasi dan Harga TERBARU HP Xiomi Redmi 10C, Info Lengkap Dengan Memori dll

"Pulau, yang dikenal sebagai Tartupaluk di Greenlandic atau Pulau Hans dalam bahasa Inggris, terletak di Selat Kennedy Selat Nares antara Greenland sebuah wilayah otonom di Kerajaan Denmark dan Kanada, menambahkan bahwa pulau itu kira-kira 1,2 km persegi dan tidak berpenghuni dan tanpa vegetasi atau satwa liar.


Pulau itu memiliki makna tradisional, simbolis dan sejarah bagi penduduk setempat, dan kedua belah pihak telah membahas kedaulatan pulau itu selama lebih dari 50 tahun, kantor berita Xinhua melaporkan mengutip GAC.

Baca Juga: Speksifikasi dan Harga TERBARU HP Xiomi Redmi 10C, Info Lengkap Dengan Memori dll

"Akses berkelanjutan dan kebebasan bergerak di seluruh pulau untuk Inuit dan masyarakat lokal yang tinggal di Avanersuaq, Kalaallit Nunaat, dan di Nunavut, Kanada, termasuk untuk berburu, memancing, dan kegiatan budaya, tradisional, sejarah, dan masa depan terkait lainnya, akan dipertahankan." ," kata rilis itu, menambahkan bahwa rezim penerapan perbatasan yang praktis dan dapat diterapkan akan dibentuk untuk semua pengunjung.***

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Prokerala


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x