BERITA MAJALENGKA- Perang masih belum usai antara Rusia dan Ukraina, yang memperebutkan keinginan masing masing.
Dari perang tersebut banyak rakyat sipil yang kesusahan akibat perang ini, dikarenakan akan terjadinya trauma yang berat dari kedua negara.
Sudah sekian kalinya Amerika Serikat (AS) telah memberikan sanksi ke Rusia akan terjadinya perang yang terjadi.
Kali ini Amerika Serikat (AS) menargetkan sanksi kepada 2 warga Rusia dan 3 perusahaan di negara tersebut karena diduga terlibat kegiatan pengadaan program misil Korea Utara (Korut).
Sanksi tersebut diumumkan oleh Departemen Keuangan AS pada Jumat, 11 Maret 2022 waktu setempat.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah pejabat AS dan Korea Selatan menyatakan bahwa ibu kota Korut, Pyongyang telah menggunakan sistem rudal balistik antarbenua (ICBM) terbesarnya dalam 2 peluncurannya belum lama ini.
Langkah-langkah itu dilakukan AS di tengah kekhawatirannya terhadap Korut dan segera menindaklanjuti ancaman pengujian penuh ICBM jarak jauh dan senjata nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017.
Korut telah melakukan 3 tes ICBM sejak 2017. Hal tersebut dianggap sebagai rudal yang cukup kuat untuk mencapai Washington dan seluruh benua Amerika.